Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH; d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Koreksi Anda