Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
