Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 152 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Teks Saat Ini
Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
