Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda