Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
