Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah apabila dipandang perlu dapat dibentuk instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
