Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
