Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 151 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama. (2) Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Koreksi Anda