Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 151 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.
Koreksi Anda
