Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 151 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Ulama INDONESIA yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
