Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebogai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebaeai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII ... IJELIK INDONESIA
Koreksi Anda