Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana tugas pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral merupakan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/ atau Organisasi Internasional Non-PBB. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik INDONESIA berada di bawah koordinasi Kementerian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABV... PR.ESIDEN
Koreksi Anda