Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifrk dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan; h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. InspektoratJenderal; k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Koreksi Anda