Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negerl.
2. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
