Pasal 1
(1) Mengesahkan hdo-Pacific Eonomic Framework for Prosperitg Agrcenent Relating to a Clean Eonomg (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2024 di Singapura.
(21 Salinan naskah asli Ind.o-Pacific Eonomic Frameuorkfor Prosperitg Agreement Relathg to a Clean Eanwmg (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.