Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf . . .
(2t
(3) (4t (s) Peraturan PRESIDEN ini mulai diundangkan.
(6)
(7)
(8) (e) -L4- Staf Ahli merrrpakan jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian pada Kejaksaan Agung, Kepala Subdirektorat Kepala Bidang, Inspektur Muda, dan fepati Kejaksaan Negeri Tipe A merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.
Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B, Kepala Bagian pada Kejaksaan Tinggi, dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan administrator.
Dihapus.
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a. atau jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
