Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. paling banyak 8 (delapan) Asisten; dan d. Bagian Tata Usaha. 16. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda