Koreksi Pasal 38A
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf il terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 2 (dua) Pusat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Pusat. . .
-t2-
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
15. Ketentuan huruf c Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
