Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. 14. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda