Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup
(21 Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi PRESIDEN, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
11. Di antara Paragraf 10 dan Paragraf 11 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 10A Badan Pemulihan Aset l2.Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 318, dan Pasal 31C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
