Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelij en menyelenggarakan fungsi: a. perumusan a. perLrmusan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen penegakan hukum; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda