Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelij en menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
a. perLrmusan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen penegakan hukum; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
