Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik INDONESIA.
(2) Kejaksaan. . .
(21 Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(41 Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
3. Di antara huruf i dan hurufj Pasal5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf il sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
