Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Koreksi Anda