Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62A

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda