Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Urusan. (2) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subseksi. (3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Pemeriksa Pembantu. 9. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda