Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, masing-masing terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi. 6. Ketentuan huruf c Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda