Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
