Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengepalai dan memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
