Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
