Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi hasil pelaksanaan tugas Satgas dilakukan oleh Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda