Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pengarah dan Satgas diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Pengarah.
Koreksi Anda
