Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pengarah dan Satgas diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Pengarah.
Koreksi Anda