Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
Koreksi Anda
