Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
Komandan :
Gubernur Jawa Barat;
Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem I :
Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi;
Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem II :
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta;
Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum I :
1. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; dan
Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum II :
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta.
(2) Komandan Satgas dapat mengangkat Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.
(4) Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Wakil Komandan secara bersama-sama berkoordinasi dan bersinergi sesuai dengan wilayah operasi masing-masing dengan tetap berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah.
Koreksi Anda
