Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Koreksi Anda
