Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Agama; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Pertanian; 10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 11. Menteri Kelautan dan Perikanan; 12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 14. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 15. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 16. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 17. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 18. Sekretaris Kabinet; dan 19. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda