Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak.
(3) Persyaratan, batasan, tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
