Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keberlanjutan pengendalian DAS Citarum, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan tugas dan fungsi masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keberlanjutan pengendalian DAS Citarum oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan MENETAPKAN program dan mengalokasikan anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda