Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum yang dilakukan Satgas: a. Menteri Agama memberikan dukungan peningkatan peran tokoh agama dalam edukasi kepada masyarakat, melalui edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan; b. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing; c. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan dukungan dengan memfasilitasi riset dan keikutsertaan akademisi dalam inovasi pengendalian DAS Citarum, serta kuliah kerja nyata tematik; d. Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS Citarum; e. Menteri Perindustrian memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku usaha industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi mengenai pengendalian air tanah dan kestabilan tanah; g. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1. memberikan dukungan dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu di DAS Citarum; 2. memberikan dukungan dalam ketersediaan fasilitas permukiman bagi penduduk yang direlokasi; 3. memberikan dukungan penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah terpadu dan pembersihan sampah permukaan; dan 4. memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. h. Menteri Pertanian memberikan dukungan pelaksanaan konservasi lahan di DAS Citarum, melalui pelaksanaan: 1. kaidah-kaidah usaha pertanian dan peternakan yang sesuai dengan prinsip pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pelatihan dan pendampingan terhadap petani dan masyarakat terdampak; dan 2. penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta peralatan mesin pertanian, termasuk penyediaan bibit, benih, dan pupuk. i. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 1. melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2. memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 3. menyediakan bibit, penanaman, dan pemeliharaan pohon di kawasan hutan serta pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; 4. memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah; dan 5. memberikan dukungan untuk alih profesi bagi masyarakat terdampak dalam program perhutanan sosial. j. Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan dukungan kegiatan perikanan berkelanjutan di DAS Citarum dan pendampingan bagi masyarakat terdampak untuk alih profesi. k. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: 1. memberikan dukungan dalam pengadaan tanah dan penataan ruang untuk penanganan dampak sosial masyarakat yang terdampak; 2. memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi pemanfaatan tanah; dan 3. memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. l. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penyusunan rencana dan program prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum secara terkoordinasi dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, serta melakukan reviu atas pelaksanaan program prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum; m. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara terutama Badan Usaha Milik Negara yang terkait langsung dengan program pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan di DAS Citarum; n. Jaksa Agung melakukan penegakan hukum dan memberikan dukungan sebagai jaksa pengacara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Panglima Tentara Nasional INDONESIA memberikan dukungan personel dalam pengendalian DAS Citarum termasuk memobilisasi peralatan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. Kepala Kepolisian Negara melakukan penegakan hukum dalam pengendalian DAS Citarum, termasuk mencegah dan melarang masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan permukiman di lahan yang memiliki fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan q. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1. melakukan dukungan terhadap peningkatan tata kelola DAS Citarum melalui pengawasan intern atas akuntabilitas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. melakukan pendampingan terhadap BUMN/BUMD guna peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengendalian DAS Citarum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda