Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Teks Saat Ini
(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS
Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing- masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
(2) Tim DAS Citarum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
