Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 3. Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 4. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. 5. Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir DAS Citarum. 6. Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS. 7. Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
Koreksi Anda