Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh penanggungjawab PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, dewan pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, satuan pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam melaksanakan tugasnya, wajib melakukan koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan Nasional PRIMA.
Koreksi Anda