Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diangkat dan diberhentikan oleh penanggungjawab atas usul perwakilan KON, KOI, pakar olahraga/akademisi, dan mantan olahragawan.
(2) Anggota dewan pelaksana diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota dewan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
26. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
