Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pelaksana mempunyai tugas : a. merumuskan dan menyusun rencana strategis, kriteria, dan standar PRIMA; b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA; dan c. menyusun perencanaan anggaran PRIMA. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya dewan pelaksana bertanggung jawab kepada penanggungjawab. (3) Dewan pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta penanggungjawab. 25. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah dan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda