Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui penanggungjawab. 22. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda