Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui penanggungjawab.
22. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
