Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. wakil ketua : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c. anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; d. sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga 21. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda