Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. ketua :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. wakil ketua :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c. anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
d. sekretaris :
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
21. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
