Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi dewan nasional PRIMA terdiri atas: a. dewan pengarah; b. penanggungjawab; dan c. dewan pelaksana. 20. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda