Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pelatihan performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan pelaksana PRIMA.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
