Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
