Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pelatih Atlet Andalan Nasional. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa. 14. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda