Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan MENETAPKAN pelatih Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
