Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA. (2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda